Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atau biasa disebut pajak digital mencapai Rp 4,6 triliun

Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi menilai, pajak digital digadang-gadang akan berkontribusi lebih besar pada 2022, sejalan dengan pajak dari korporasi-korporasi asing yang masuk ke Indonesia.

“APBN pada 2022 masih akan mengandalkan penerimaan pajak, yang salah satunya dari sektor ekonomi digital, industri e-commerce, dan perusahaan luar negeri yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

rsm9_djprauppajakdigitalrp46t.png