Pencatatan Aset Kripto Hindarkan Underground Economy

Media Indonesia, Jakarta, 27 Juli 2021, Hal: 11

MATA uang digital yang akan dikembangkan Bank Indonesia (BI) berbeda dengan mata uang kripto seperti yang popular saat ini, seperti Bitcoin, Litecoin, Etherum, dan lain sebagainya.

Managing Partner Audit RSM Indonesia Dedy Sukrisnadi memandang mata uang kripto ialah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi.

“Mata uang digital bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima,” ungkap Dedy Sukrisnadi dalam keterangannya di Jakarta.

mi11_pencatatanasetkriptohindarkanundergroundeconomy.jpg


Uang Kripto Perlu Terus Dicermati

Koran Sindo, Jakarta, 27 Juli 2021, Hal: 7

Setahun terkahir, mata uang kripto kian ppopuler di Indonesia dan dunia internasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir mei 2021 jumlah investor asset kripto Indonesia mencapai 6,5 juta orang. Angka itu naik lebih dari 50% dari 2020 lalu yang baru 4 juta orang.

Melihat tren tersebut, kantor akuntan publik dan konsultan, RSM Indonesia memandang bahwa mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hamper tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfeit) atau digandakan (double-spend).

sindo7_uang.png

How can we help you?

Contact us by phone +62 21 5140 1340 or submit your questions, comments, or proposal requests.

Email us