JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan.

Sebelumnya imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak di perusahaan. Atas dasar imbalan natura ini cenderung dinikmati oleh high level employee maka pemajakan dirubah pada karyawan.

  read more  

 

Berita Foto: Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura

Bisnis Indonesia, Jakarta, 21 Juli 2023

Hal. 11

Partner RSM Indonesia Sundfitris  LM  Sitompul  (dari kiri) didampingi Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham, dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi  Direktorat  Jenderal  Pajak  Teguh  Rulianto,  memberikan  pemaparan  dalam  seminar  bertajuk  Kupas  Tuntas  Peraturan  Pajak  Terbaru  atas  Natura  dan Kenikmatan (PMK No. 66/ 2023) di Jakarta, Kamis (20/7). Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.  66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas  Penggantian  atau  Imbalan  Sehubungan  dengan  Pekerjaan  atau  Jasa  yang  Diterima  atau  Diperoleh  dalam  Bentuk  Natura  dan/atau  Kenikmatan  yang  resmi  berlaku  per  1  Juli  2023  ini  dinilai  terbit  untuk  menciptakan keadilan.


 

Berita Foto: Diskusi Aturan Pajak

Koran Kontan, Jakarta, 21 Juli 2023

Hal: 13

Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (Kiri), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham (Tengah) dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto (Kann) saat diskusi mengenai peraturan pajak terbaru atas natura dan kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/7). Pemerintah resmi memberlakukan aturan tersebut pada 1 Juli 2023 untuk menciptakan keadilan karena sebelumnya imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak, sementara imbalan natura ini cenderung dinikmati oleh high level employee.

 

Berita Foto: Bahas Pajak

Rakyat Merdeka, Jakarta, 21 Juli 2023

Hal: 13

Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Teguh Rulianto (kanan), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham (tengah) dan Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul menjelaskan mengenai peraturan pajak terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/7). Aturan yang resmi berlaku 1 Juli 2023 ini terbit untuk menciptakan keadilan.