Pengelolaan Fiskal l Realisasi Penerimaan Pajak per April 2020 Capai 30%

Koran Jakarta, Jakarta, 27 Mei 2020

Hal: 5

Pemajakan atas transaksi e-commerce dari wajib pajak luar negeri (WPDN) bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, namun juga diseluruh dunia. Negara-negara OECD melalui inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sudah meluncurkan usulan untuk melakukan terobosan pengenaan pajak atas transaksi ini yang disebut BEPS Action 1 – Taxation of Digital Economy.

BEPS action 1 ini masih menjadi perdebatan tetapi diharapkan akan mencapai konsensus global di akhir 2020 ini. Diharapkan dicapai konsensus bagaimana pengenaan pajak atas transaksi digital.

“Pemerintah Indonesia, dengan merujuk kepada kasus pajak atas perusahaan e-commerce sebelumnya, melihat ada potensi penerimaan yang cukup signifikan dan diharapkan dapat menjadi potensi penerimaan pajak menggantikan sektor lain yang terimbas Covid-19. Namun demikian, untuk pengenaan PPh, tampaknya Indonesia memang harus masih menunggu bagaimana hasil konsensus global di akhir 2020 ini,” jelas Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).

kj5_pajakpmsepotensialtutupikekurangan.jpg