Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia merilis panduan terbaru mengenai Doing Business in Indonesia. Panduan ini akan membantu para investor asing dalam membuka aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Doing Business in Indonesia memberikan informasi secara umum mengenai Indonesia, mulai dari peraturan mengenai entitas di Indonesia hingga peraturan terkait valuta asing dan ketenagakerjaan. Selain itu juga terdapat panduan dari sisi perpajakan dan pencatatan akuntansi, serta fasilitas-fasilitas dalam berinvestasi di Indonesia.

Dalam panduan Doing Business in Indonesia juga terdapat peraturan terkait pasar modal dan pencatatan perusahaan di Bursa Efek Indonesia, termasuk kebijakan-kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan. Lebih lanjut terdapat juga informasi yang dibutuhkan jika ingin masuk ke Indonesia, mulai dari informasi visa dan update peraturan imigrasi lainnya pada masa pandemi.

RSM Indonesia adalah salah satu kantor akuntan publik dan konsultan terbesar di Indonesia yang memberikan jasa profesional di bidang audit, pajak dan konsultansi terintegrasi di berbagai industri dan sektor serta berafiliasi dengan RSM Internasional yang berada di 120 negara. Di Indonesia, RSM didukung oleh lebih dari 700 tenaga profesional yang tersebar di Jakarta dan Surabaya.

RSM Indonesia terus berusaha untuk memberikan update mengenai kebijakan dan peraturan di Indonesia dalam rangka meningkatkan daya tarik investor asing ke Indonesia serta berkontribusi nyata dalam perekonomian Indonesia. Semoga Indonesia tetap menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan bagi para investor. Panduan ini dapat diakses melalui website RSM Indonesia.