press-release-icon-clear.png

Standar akuntansi yang diterapkan untuk tanaman perkebunan dipengaruhi jenis tanaman itu sendiri, apakah merupakan tanaman produktif atau produk agrikultur. Beda pengklasifikasian itu akan berdampak pada perbedaan penyajian, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Banyak yang menanyakan perbedaan perlakuan akuntansi untuk perkebunan kelapa sawit, perkebunan jati atau perkebunan tanaman semusim seperti sayuran. Sebenarnya itu sudah diatur dalam standar akuntansi terkini, yakni PSAK 69, “Agrikultur.” PSAK 69 ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018, dengan penerapan dini dianjurkan. Ruang lingkup PSAK 69 ini antara lain aset biologis dan produk agrikultur.

Meskipun aset biologis mencakup hewan dan tanaman hidup, PSAK 69 mengecualikan perlakuan untuk tanaman hidup yang masuk ke dalam definisi tanaman produktif. Tanaman produktif masuk dalam lingkup PSAK 16, “Aset Tetap”, bukan PSAK 69.

Tanaman produktif didefinisikan sebagai tanaman hidup yang memenuhi kriteria:

  • digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur,
  • diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode, dan
  • memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang incidental (incidental scrap).

Dalam PSAK 69 diperkenalkan istilah baru, produk agrikultur. Produk agrikultur (agricultural produce) adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas. Sebagai contoh, susu adalah produk agrikultur dari sapi perah; daun teh adalah produk agrikultur dari pohon teh; dan getah karet adalah produk agrikultur dari pohon karet.

Suatu aktivitas manajemen proses pertumbuhan, dege- nerasi, produksi, dan prokreasi yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau kuantitatif aset biologis (biasa disebut sebagai transformasi biologis) dan aktivitas panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan merupakan aktivitas yang disebut sebagai aktivitas agrikultur (agricultural activity).

Aktivitas agrikultur dapat mencakup berbagai jenis aktivitas, seperti peternakan, kehutanan, budidaya tanaman semusim atau tahunan atau budidaya perikanan.

Seperti diuraikan di atas, tanaman hidup yang merupakan tanaman produktif, perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 16, “Aset Tetap”. Pohon kelapa sawit adalah tanaman produktif karena memenuhi kriteria (a) sampai (c) di atas. Oleh karena itu, pada saat pengakuan, pohon kelapa sawit diukur pada biaya perolehannya dan setelah pengakuan diperlakukan dengan model biaya atau model revaluasian. Akan tetapi hasil dari tanaman produktif yang merupakan produk agrikultur, akan termasuk dalam lingkup PSAK 69. Sebagai ilustrasi, hasil pohon kelapa sawit berupa tandan buah segar akan diklasifikasikan sebagai produk agrikultur. Sesuai PSAK 69, produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis milik entitas, dalam hal ini tandan buah segar, akan diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.

Sementara itu, tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen sebagai produk agrikultur atau untuk menghasilkan produk agrikultur serta tanaman semusim adalah merupakan bukan tanaman produktif. Oleh karena itu, pohon jati merupakan bukan tanaman produktif karena jati dibudidayakan untuk dipanen sebagai produk agrikultur. Demikian pula sayuran yang merupakan tanaman semusim tentu bukan merupakan tanaman produktif. Atas bukan tanaman produktif ini perlakuan akuntansinya akan mengikuti ketentuan dalam PSAK 69. Sesuai PSAK 69, aset biologis, dalam contoh ini pohon jati, akan diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Sedangkan produk agrikultur berupa sayuran juga akan diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.

Sebagai konklusi, entitas pertama kali perlu untuk menentukan apakah suatu tanaman perkebunan merupakan tanaman produktif atau bukan. Hal ini sangat penting untuk menentukan standar akuntansi mana yang paling tepat, PSAK 16 atau PSAK 69. Karena kedua standar akan menghasilkan penyajian, pengakuan, pe- ngukuran dan pengungkapan yang berbeda dalam laporan keuangan entitas.

KEY POINTS

  • Tanaman perkebunan dapat berbentuk tanaman produktif atau bukan tanaman produktif.
  • Akuntansi untuk tanaman produktif mengacu pada PSAK 16, “Aset Tetap”, tetapi produk agrikultur dari tanaman produktif mengacu pada PSAK 69, “Agrikultur”.
  • Entitas pertama kali perlu menentukan apakah suatu tanaman perkebunan merupakan tanaman produktif atau bukan untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang sesuai.

 

Wake Up Call adalah kolom yang dikhususkan untuk membahas topik terkait audit, akuntansi, perpajakan, keuangan, manajemen risiko, tata kelola, audit internal, pengendalian internal, teknologi informasi dan konsultansi lainnya. RSM Indonesia adalah anggota dari RSM, network kantor akuntan publik dan konsultan terbesar ke-6 di dunia. RSM hadir di lebih dari 120 negara dengan 800 kantor, didukung oleh 43.000 staff dengan lebih dari 3.000 partner. Pertanyaan dapat ditujukan ke [email protected].