press-release-icon-clear.png

Pembaca laporan keuangan perusahaan jasa seringkali kesulitan dalam mengaitkan antara pendapatan yang diterima dan beban yang dikeluarkan dengan laba atau rugi dan kas yang diperoleh pada setiap tahun. Tidak selalu laba yang diraih sama besar dengan kas yang diterima.

Penjualan jasa biasanya menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu. Jasa tersebut dapat diserahkan dalam satu periode atau lebih dari satu periode. Sebagai contoh, pekerjaan jasa mekanikal dan elektrikal dapat berlangsung lebih dari satu tahun untuk keseluruhan proyek gabungan. Inilah yang menjadi isu. Saat kapan pendapatan diakui tidak selalu sejalan dengan penerimaan kas dari pendapatan tersebut, lalu berapa besar pendapatan harus diakui agar sesuai dengan beban pengeluarannya.

Prinsip dasarnya adalah pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima. Jumlah imbal jasa biasanya ditentukan dengan persetujuan antara pemberi jasa dengan penerima jasa. Lebih lanjut, “Standar Akuntansi untuk Pendapatan” mengatur bahwa hasil transaksi penjualan jasa diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian jasa pada akhir pelaporan. Prasyaratnya adalah hasil atau imbal jasa transaksi tersebut dapat diestimasi secara baik yang dibuktikan dengan terpenuhinya seluruh kondisi berikut : (a). jumlah pendapatan dapat diukur secara baik; (b). manfaat ekonomik kemungkinan besar akan mengalir ke pemberi jasa; (c). tingkat penyelesaian dari jasa pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara baik; dan (d). biaya yang timbul untuk jasa dan biaya untuk menyelesaikan jasa tersebut dapat diukur secara baik.

Jadi, dengan metode itu, pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa diberikan, mengacu pada tingkat penyelesaian; disebut “metode persentase penyelesaian”. Tingkat penyelesaian jasa dapat ditentukan dengan berbagai metode, sesuai dengan sifat jasa. Metode tersebut dapat mencakup: survei pekerjaan yang telah dilaksanakan; jasa yang dilakukan sampai tanggal tertentu sebagai persentase dari total jasa yang di- lakukan; atau proporsi biaya yang timbul sampai tanggal tertentu dibagi estimasi total biaya jasa tersebut. Sebagai catatan, pembayaran  berkala dan uang muka yang diterima dari pelanggan sering kali tidak men-cerminkan jasa yang di-lakukan. Akibatnya, tidak serta merta pembayaran berkala dan uang muka tersebut langsung diakui sebagai pendapatan pada   periode diterimanya pembayaran tersebut.

Bilamana hasil atau imbal jasa tidak dapat diestimasi dengan baik, maka pendapatan diakui hanya sebesar beban yang telah diakui yang dapat dipulihkan. Karena imbal jasa tidak dapat diestimasi secara baik, maka tidak ada laba yang diakui. Dalam situasi yang jarang terjadi, jika imbal jasa tidak dapat diestimasi secara baik serta biaya yang terjadi kemungkinannya kecil untuk dipulihkan melalui imbal jasa yang akan di terima, maka pendapatan tidak boleh diakui, dan biaya yang timbul diakui sebagai beban, alias secara keseluruhan, pemberi jasa membukukan kerugian.

Pada kontrak jasa yang lebih kompleks, seperti kontrak konstruksi, persoalan utamanya adalah pada alokasi pendapatan kontrak dan biaya kontrak pada periode pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kontrak konstruksi dapat meliputi kontrak pemberian jasa yang berhu-bungan dengan konstruksi aset, seperti pelayanan jasa untuk manajer proyek dan arsitek.

Prinsip pengakuan pendapatan pada kontrak konstruksi ini pada hakekatnya sama dengan pengakuan pendapatan jasa yang dijelaskan di atas. Yang membedakan adalah prasyarat/kondisi untuk menyatakan bahwa ‘imbal jasa yang dapat diestimasi secara baik’; yakni sesuai dengan sifat kontraknya apakah kontrak dengan harga tetap (fixed price) atau kontrak biaya-plus (cost plus). Dalam hal kemungkinan besar total biaya kontrak akan melebihi total pendapatan kontrak, maka taksiran kerugian yang diderita harus segera diakui sebagai beban alias tidak boleh ditunda sampai dengan pemberian jasa selesai. Perlakuan akuntansi lebih rinci untuk kontrak konstruksi diatur secara khusus pada Standar Akuntansi Kontrak Konstruksi”.

 KEY POINTS

  • Prinsip dasar pengakuan pendapatan jasa adalah pengukuran pendapatan pada  nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dengan prasyarat bahwa imbalan tersebut dapat diestimasi secara baik.
  • Imbal jasa diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir pelaporan.
  • Standar Akuntansi Kontrak Konstruksi mengatur secara khusus pengakuan pendapatan jasa konstruksi.

 

Wake Up Call adalah kolom yang dikhususkan untuk membahas topik terkait audit, akuntansi, perpajakan, keuangan, manajemen risiko, tata kelola, audit internal, pengendalian internal, teknologi informasi dan konsultansi lainnya. RSM Indonesia adalah anggota dari RSM, network kantor akuntan publik dan konsultan terbesar ke-6 di dunia. RSM hadir di lebih dari 120 negara dengan 800 kantor, didukung oleh 43.000 staff dengan lebih dari 3.000 partner. Pertanyaan dapat ditujukan ke [email protected]