Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi 200%

Koran Sindo, 3 Februari 2022, Hal: 9

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul mengatakan, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS tersebut.

sindo9.png

How can we help you?

Contact us by phone +62 21 5140 1340 or submit your questions, comments, or proposal requests.

Email us