Legal

Published on June 12, 2023

RSM di Indonesia diwakili oleh Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, PT RSM Indonesia Konsultan, PT RSM Indonesia Mitradaya, PT RSM Indonesia. Masing-masing entitas tersebut merupakan anggota dari network RSM dan merupakan entitas hukum yang terpisah, serta menggunakan nama RSM dalam melakukan kegiatan usahanya. RSM adalah nama dagang yang digunakan oleh seluruh anggota dari network RSM.

Setiap anggota dari network RSM merupakan kantor akuntan dan konsultan yang melakukan kegiatan usahanya sendiri. Network RSM diadministrasi oleh RSM International Limited, sebuah perusahaan yang tercatat di Inggris dan Wales (nomor perusahaan 4040598) dan tercatat berkantor di 50 Cannon Street, London, EC4N 6JJ.

Nama dan merk RSM serta hak kekayaan intelektual atas nama RSM yang digunakan oleh anggota dari network RSM adalah milik dari RSM International Association, sebuah asosiasi yang diatur oleh artikel 60 et seq of the Civil Code of Switzerland di Zug. Artikel atau publikasi yang termuat dalam website ini tidak ditujukan untuk memberikan nasihat bisnis maupun nasihat invetasi secara spesifik. Kami tidak bertanggungjawab atas kesalahan atau kerugian yang diakibatkan dari informasi yang dimuat dalam website ini. Anda harus memperoleh nasihat independen secara spesifik sebelum melakukan pengambilan keputusan bisnis dan investasi anda.